Search blog.co.uk

Archives for: April 2007

tentang LEVER

by rayearth2601 @ 2007-04-16 - 11:09:05

Lever memang istimewa. Organ berukuran paling besar ini bertugas melindungi tubuh dari racun. Bila terganggu, bisa terjadi

kondisi seperti yang dialami tokoh pemikir Nurcholis Majid yang meninggal akibat levernya rusak. Karena itu, perkuat hati

Anda, antara lain dengan tanaman obat.

Lever atau hati adalah organ vital yang memiliki peran besar dalam sistem pencernaan, biosintesis, metabolisme energi,

pembersihan sampah tubuh, dan pengatur sistem kekebalan tubuh.

Letaknya di perut bagian kanan, di belakang tulang iga. Sebagai organ terbesar di antara organ dalam lain, hati berbobot

sekitar 1/36 berat badan orang dewasa, atau kira-kira 1.200-1.600 gram. Normalnya, hati berukuran selebar telapak tangan

pemiliknya atau 7-10 cm.

Pada orang dewasa, darah yang mengalir setiap menit lewat hati diperkirakan sekitar 1.200-1.500 ml, baik dari pembuluh darah

hati (arteria hepatika) maupun dari pembuluh darah vena (vena porta), yang menerima aliran darah dari saluran cerna, selain

dari limpa dan pankreas.

Aliran darah langsung akan dengan cepat mencapai lever. Bila ada bahan-bahan mengandung toksin atau racun, hati akan bekerja

sangat keras untuk menetralisasinya. Cara kerja ini menyebabkan hati mudah terkena racun.

Menurut Prof. Dr. H. Nurul Akbar, Sp.PD-KGEH, ada empat fungsi utama hati, yakni pembentukan dan ekskresi cairan empedu,

fungsi metabolik, pertahanan tubuh, dan fungsi vaskular. Empedu dibentuk oleh hati. Sekitar satu liter cairan empedu

diekskresikan (dikeluarkan) oleh hati setiap hari.

Sebagai bagian dari empedu, garam empedu yang dihasilkan penting untuk pencernaan dan penyerapan lemak dalam usus halus.

Garam ini sebagian diserap kembali oleh usus halus dan dialirkan ke hati.

Fungsi kedua hati adalah memetabolisme karbohidrat, protein, lemak, dan vitamin. Bahan makanan berkarbohidrat yang kita asup,

setelah diolah menjadi glukosa di saluran cerna, akan diserap usus masuk peredaran darah. Lewat vena porta, glukosa masuk ke

hati.

Dalam sel hati inilah, sebagian glukosa diolah atau dimetabolisasi sehingga terbentuk energi yang berfungsi menjaga

temperatur tubuh dan tenaga. Sisa glukosa diubah menjadi glikogen untuk disimpan di hati dan otot atau diubah menjadi lemak

yang kemudian disimpan dalam jaringan di bawah kulit. Glikogen ini berfungsi sebagai energi cadangan.

Fungsi ketiga, sebagai pertahanan tubuh, yakni dengan proses detoksifikasi yang dilakukan oleh enzim-enzim hati terhadap

zat-zat beracun, entah yang masuk dari luar maupun yang dihasilkan tubuh.

Lewat proses ini, zat berbahaya diubah menjadi zat yang secara fisiologis tidak aktif. Fungsi lain adalah perlindungan,

dengan menghasilkan imunoglobulin, antibodi, dan sel fagosit pembersih kuman yang masuk ke hati lewat vena porta.

Fungsi keempat adalah vaskular. Maksudnya bila terjadi kelemahan fungsi jantung kanan dalam memompa darah, darah dari hatilah

yang dialirkan ke jantung lewat vena hepatica (pembuluh darah vena hati).

Gampang Rusak

Sebagai organ penyaring dan penahan kuman, pantas jika hati gampang rusak. Kerusakan ini menurut Prof. Nurul bisa jadi akibat

asupan makanan beracun, seperti makanan berpengawet dan berpewarna.

“Mereka yang kurang gizi dan alkoholik juga berpotensi merusak hatinya sendiri,” tutur spesialis penyakit dalam dari

Sub-Bagian Gastro-Enteri-Hepatologi RS Cipto Mangunkusumo/FKUI ini.

Beberapa gangguan utama yang umum terjadi antara lain penyakit radang hati (cholangiohepatitis, lymphocytic portal

hepatitis), infeksi hati (toxoplasmosis, coronavirus, infeksi bakteri), tumor (lymphoma dan carcinoma hati), lipidosis

(pelemakan hati), rusak akibat obat atau racun, serta penyakit vaskular hati (portosystemic).

Tanda-tanda hati bermasalah tampak dari membesarnya organ ini yang ditandai dengan demam. Penderita mulai enggan makan,

kehilangan berat badan, dan lesu. Demam akan meningkat seiring memburuknya kondisi hati. Gejala lain adalah meningkatnya

keinginan minum dan banyak kencing.

Mual dan sakit kuning bisa muncul pada penderita lever tingkat lanjut. Bila lever mulai tidak berfungsi sebagaimana mestinya,

beberapa tanda gangguan sistem saraf atau neurologis berat serta pengeluaran cairan ludah berlebih, akan terjadi. Pada

sejumlah pasien tampak perutnya membesar, akibat ukuran hati bertambah atau meningkatnya jumlah cairan dalam perut.

Sayang, tanda-tanda penyakit hati sering tidak terlalu jelas, terutama pada penderita yang stadiumnya masih ringan. Namun,

tanda umum seperti lesu, berkurangnya berat badan, tidak bergairah, serta pikiran menjadi tidak tajam lagi sering kita temui.

Kadang terjadi mual-mual dan atau diare. Sangat mungkin muncul warna kuning di selaput mukosa mata, mulut, dan kulit.

Pemeriksaan lanjut seperti tes darah, radiografi, dan ultrasonografi akan menunjukkan secara jelas dan meyakinkan bahwa lever

mengalami kerusakan. Dalam banyak kasus, biopsi (pemeriksaan jaringan) juga diperlukan untuk menentukan penyebab kerusakan

hati.

Karena merupakan organ terbesar pencuci racun dari segala jenis obat anestesi, obat anestesi istimewa atau khusus dalam hal

ini akan diberikan bagi penderita lever. Pembekuan darah juga akan menjadi masalah tersendiri karena dengan rusaknya organ

ini faktor pembeku darah yang juga dihasilkan oleh hati akan berkurang.

Tentu perawatan penderita lever tergantung dari penyebab. Biasanya diberikan tindakan bantuan dengan memberi terapi intravena

cairan atau infus yang berisi zat-zat gizi. Penderita akan diberi makanan yang mudah diserap usus, tinggi karbohidrat dan

protein.

Antibiotik dan antiradang akan diberikan, serta tentu saja beberapa obat, tergantung dari kasusnya. Pembedahan akan dilakukan

bila terjadi gangguan pada pembuluh darah. Hal yang sama juga dilakukan pada pasien kanker jika tumor bisa disingkirkan.

Pendek kata, sakit hati merupakan sakit serius. Meski beberapa kasus bisa ditangani dengan perubahan gaya hidup dan bantuan

obat, langkah terbaik adalah mencegah.
@ Abdi Susanto
sumber : www.seniornews.co.id


 
 

pengadilan pajak

by rayearth2601 @ 2007-04-09 - 10:38:36

Putusan Pengadilan Pajak

I Dasar Pengambilan Putusan
1. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
2. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

II Jenis Putusan
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
f. membatalkan.

III Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
1. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
2. Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5. Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7. Pokok sengketa;
8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9. Amar putusan tentang sengketa; dan
10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

IV Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
1. Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
3. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
c. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
7. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.

V Pelaksanaan Putusan
1. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
2. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan. yang berlaku.
3. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan
4. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

VI Hal-hal yang perlu diketahui :
1. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
3. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
4. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(Sumber: Seri-05 Putusan Pengadilan Pajak)
Profile Pengadilan Pajak

Struktur Organisasi | Hakim | Alamat

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak

Visi

"Untuk mewujudkan administrasi peradilan pajak yang tertib, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung tegaknya keadilan di bidang perpajakan.".

Misi

"Memberikan pelayanan administrasi sengketa pajak secara cepat, murah, dan sederhana demi terciptanya citra peradilan pajak yang bersih dan berwibawa."

Tugas

"Memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrai persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrai persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrai yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi."

Fungsi
a. Penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;
b. Pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
c. Penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan;
d. Pelayanan administrasi peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak;
e. Pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak;
f. Pengolahan data dan pelayanan informasi;
g. Pelayanan administrasi persiapan persidangan;
h. Pelayanan administrasi persidangan;
i. Pelayanan administrasi penyeselaian.
Pengadilan Pajak - Departemen Keuangan

Gedung D - Departemen Keuangan Jl. Wahidin - Jakarta 10710
Telepon (021)34357204
Fax (021) 3506102,(021)3453710
Email: BPSP@depkeu.go.id

Hakim

Hakim
1. Ali Purwanto M., S.H., M.M. 11. Syahriful Anwar, S.H.
2. Drs. Adi Purnomo 12. Drs. Mardianto, M.M.
3. Drs. L. Sibarani, M.M. 13. Makmun Gumay, S.H.
4. Drs. Roesdijono 14. Drs. Muharsono
5. Drs. Sri Hartono, Ak., M.M. 15. Drs. M. Rifani
6. Drs. Tjuk Sudarsono, M.M. 16. Drs. Slamet Rijanto Soejono
7. Kusumasto Subagjo, S.E., M.Si. 17. Budiharto, S.H., M.Sc.
8. Drs. Afifuddin K.A., M.M. 18. Ir. Serirama Butar Butar, S.E., M.Si.
9. Drs. Soemardjo 19. Drs.James Hutapea, Ak.
10. Soetopo Heroetomo, S.H., M.M.

Kabupaten Pati

by rayearth2601 @ 2007-04-04 - 11:10:32

Motto: Pati Bumi Mina Tani
Provinsi Jawa Tengah
Ibu kota Pati
Luas 1.419,07 km²
Koordinat 6°44'56,80" LS 111°02'06,96" BT Elevasi 60ft
Penduduk
· Jumlah 1.189.000 (2003)
· Kepadatan 797 jiwa/km²
Pembagian administratif
· Kecamatan 21
· Desa/kelurahan -
Dasar hukum UU No. 13/1950
Tanggal -
Hari jadi {{{hari jadi}}}
Bupati H.Tasiman, SH
Kode area telepon 0295
APBD {{{apbd}}}
DAU Rp. 337.244.000.000
Suku bangsa {{{suku bangsa}}}
Bahasa {{{bahasa}}}
Agama {{{agama}}}
Flora resmi {{{flora}}}
Fauna resmi {{{fauna}}}
Zona waktu {{{zona waktu}}}

Situs web resmi: www.pati.go.id

Kabupaten Pati, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya

adalah Pati. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten

Rembang di timur, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan di selatan, serta

Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara di barat.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Geografi
* 2 Pembagian administratif
* 3 Pariwisata
* 4 Rupa-rupa
* 5 Situs yang berhubungan

[sunting] Geografi

Sebagian besar wilayah Kabupaten Pati adalah dataran rendah. Bagian selatan

(perbatasan dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora) terdapat rangkaian

Pegunungan Kapur Utara. Bagian barat laut (perbatasan dengan Kabupaten Kudus

dan Kabupaten Jepara) berupa perbukitan. Sungai terbesar adalah Kali Juwana,

yang bermuara di daerah Juwana.

Ibukota Kabupaten Pati terletak tengah-tengah wilayah Kabupaten, berada di

jalur pantura Semarang-Surabaya, sekitar 75 km sebelah timur Semarang. Jalur

ini merupakan jalur ramai yang menunjukkan diri sebagai jalur transit.

Kelemahan terbesar dari jalur ini adalah kecilnya jalan, hanya memuat dua

jalur, sehingga untuk berpapasan cukup sulit.

Terdapat sungai besar yaitu sungai Ngantru. Saat musim penghujan sudah

terbiasa sungai ini meluap, sehingga pemerintah Jawa Tengah membentuk lembaga

yang berfungsi menanggulangi banjir yang bernama Jatrunseluna.

[sunting] Pembagian administratif

Kabupaten Pati terdiri atas 21 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa

dan kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Pati.

Kota-kota kecamatan lainnya yang cukup signifikan adalah Juwana dan Tayu,

keduanya merupakan kota pelabuhan yang berada di pesisir Laut Jawa.

Slogan: PATI BUMI MINA TANI. Diharapkan Pati menjadi daerah sentra perikanan

dan pertanian di Indonesia.

[sunting] Pariwisata

Salah satu obyek wisata sejarah di Pati adalah bekas pintu kerajaan Majapahit

yang terletak di kota Pati, konon pintu ini dibawa oleh Kebo Anabang atas

perintah Sunan Muria. Juwana merupakan kota pelabuhan dimana terdapat

kerajinan kuningan. Obyek wisata lain diantaranya adalah Waduk Gunung Rowo,

yang terletak di bagian utara.

Di daerah Margorejo terdapat mata air yang cukup besar, yang digunakan untuk

kolam renang. Nama tempat tersebut adalah Banyu Urip. Di sekitarnya terdapat

perkebunan jambu monyet (mete).

Di daerah Gunung Muria, yaitu di daerah Gembong, terdapat waduk yang diberi

nama Selo Romo. Waduk ini termasuk berukuran kecil, jika musim kemarau, pasti

akan dangkal. Di sekitar waduk sering dipakai sebagai area perkemahan.

Potensi Bidang Wisata

AGROWISATA

Potensi : Keanekaragaman panorama dan tumbuhan hortikultura, tanaman

perkebunan, dan tanaman pangan.

Lokasi : Di sepanjang lereng Gunung Muria bagian timur yang terletak di

Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gembong, Kecamatan Gunungwungkal, dan

Kecamatan Cluwak.

WISATA AIR DI DESA TALUN

Objek Wisata : Rekreasi air

Potensi : Perairan budidaya ikan air tawar (tambak) seluas 185 Ha.

Lokasi : Desa Talun.

GUA PANCUR

Objek Wisata: Gua sepanjang ± 736 m dengan stalaktit dan stalaknit yang

sangat indah

Lokasi : Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen

Fasilitas : Kolam pancing, rumah makan apung, wana wisata hutan jati, jalan

beraspal.

GUNUNG ROWO INDAH

Objek Wisata : Waduk dan pemandangan alam

Potensi : Waduk seluas 320 Ha, di puncak bukit dapat menikmati pemandangan di

Daerah Ngarai wilayah Kabupaten Pati

Fasilitas : Taman rekreasi terbuka, tempat parkir, jalan semua beraspal

AIR TERJUN GRENJENGAN SEWU

Objek Wisata : Air terjun setinggi ± 75 m

Potensi : Air terjun yang berada di tengah panorama alam yang indah, kondisi

masih alami dan belum digarap.

Lokasi : Desa Jrahi Kecamatan Gunungwungkal, ketinggian 485 m di atas

permukaan laut. Jarak dari Kota Pati ± 27 Km

Fasilitas : Jalan beraspal dan lapisan makadam sampai di Desa Jrahi.

SENDANG TIRTA MARTA SANI

Objek Wisata : Kolam renang dan wisata spiritual

Fasilitas : Paseban tempat mengheningkan diri mohon pada Sang Pencipta

Padusan: sumber air yang berasal dari sendang, konon menurut cerita, sumber

air tersebut merupakan tempat air wudhu Sunan Kalijaga, tetapi “disisani”

(bahasa Jawa) oleh pengawalnya. Pengawalnya kemudian disabda menjadi seekor

bulus oleh Sunan Kalijaga Di kompleks tersebut juga terdapat makam Adipati

Pragolo (Bupati Pati pada zaman Kerajaan mataram)

Pendopo: sarana pentas kesenian khas Pati Areal parkir dan jalan beraspal,

jarak ± 4 Km dari Kota Pati

PINTU GERBANG MAJAPAHIT

Objek Wisata : Situs peninggalan Gerbang Majapahit Peninggalan sejarah

berupa Pintu Gerbang terbuat dari kayu jati. Terletak di Desa Rendole,

Kecamatan Margorejo, jarak dari kota Pati 4 Km. Berdekatan dengan obyek

wisata Sendang Tirta Sani. Pintu gerbang ini merupakan peninggalan Kerajaan

Majapahit yang diangkat oleh Kebo Nyabrang sebagai persyaratan untuk diakui

sebagai Putra Sunan Muria. Namun setelah tiba di Desa Rondole, Kebo Nyabrang

tidak mampu lagi mengangkat dan tidak mampu melanjutkan perjalanan kemudian

menunggui pintu gerbang tersebut sampai meninggal dunia.

WISATA RELIGIUS

MAKAM MBAH TABEK MERTO

Obyek wisata : Kompleks makam kuno terletak di Dukuh Domasan, Desa Prawoto

Kecamatan Sukolilo. Makam ini diperkirakan telah ada sejak abad ke XVI pada

masa awal penyebaran agama Islam di Indonesia. Ditinjau dari bentuk makam,

bentuk nisan dan letak pemakaman, maka makam kuno ini dapat disejajarkan

dengan usia makam yang ada di Demak pada masa Kerajaan islam di Demak.

Berdasarkan namanya, Tabek berasal dari bahasa Arab dari kata tabi’a yang

berarti yang mengikuti atau pengikut. Yang dimaksud pengikut di sini adalah

pengikut para penyebar agama islam pada masa itu, yaitu para wali atau wali

songo. Kompleks pemakaman kuno saat ini banyak dikunjungi orang karena

diyakini mempunyai hubungan dengan para wali.

MAKAM SARIDIN / SYEH JANGKUNG

Objek Wisata : Makam Saridin atau terkenal dengan nama Syeh Jangkung konon

merupakan salah seorang murid Sunan Kalijaga (Wali Songo). Makam tersebut

terletak di Desa Landoh, Kecamatan Kayen. Jarak dari kota Pati kira-kira 17

Km kearah selatan menuju Kabupaten Grobogan. Makam ini banyak dikunjungi

orang setiap hari Jum’at Kliwon dan Jum’at Legi. Upacara khol dilaksanakan

setiap 1 tahun sekali yaitu pada bulan Rajab tanggal 14-15 dalam rangka

penggantian kelambu makam.

Rupa-rupa

* Makanan khas Pati adalah Nasi Gandhul, Soto Kemiri
* Kota Pati dikenal dengan sebutan Kota Pensiunan, karena kotanya

sebagian dihuni oleh para pesiunan atau purnawirawan yang lahir ato

dibesarkan di kota ini, sedang para pemudanya memilih mencari kerja di tempat

lain atau merantau ke luar negeri sebagai TKI/TKW, karena minimnya industri

di kota ini.
* Saat ini (2006) terdapat dua pabrik kacang yang terkenal, yaitu: Dua

Kelinci dan Garudafood
* Pabrik gula di Kecamatan Trangkil (PG Trangkil)
* Dahulu terdapat kerupuk yang menggunakan bahan baku dari tanah disebut

kerupuk Ampo
* Krupuk daging juga merupakan salah satu makanan khasnya

Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Kecamatan: Batangan | Cluwak | Dukuhseti | Gabus | Gembong | Gunungwungkal |

Jaken | Jakenan | Juwana | Kayen | Margorejo | Margoyoso | Pati | Puncakwangi

| Sukolilo | Tambakromo | Tayu | Tlogowungu | Trangkil | Wedarijaksa | Winong

Strategi Pemasaran

by rayearth2601 @ 2007-04-03 - 11:23:44

JAKARTA - Pernah membuka botol minuman bersoda? Dan

rasakan ketika pertama kali meneguknya. Bandingkan dengan tegukan terakhir.

Pasti rasanya berbeda.

Ketika membuka botol minuman bersoda, kemudian meminumnya, rasanya mak nyus.

Letupan soda di dalam mulut sangat penuh buih dan bergairah. Sedangkan, pada

tegukan berikutnya rasanya datar saja. Sebab, kadar sodanya jelas berkurang..

Fenomena minuman bersoda itu merupakan hal yang biasa saja. Namun, dibaliknya

terdapat ilmu yang dapat diadopsi, utamanya dalam hal memulai usaha bisnis.

Membuka usaha bisnis di zaman penuh tantangan ini, perlu kerja keras. Otak

juga perlu diputar, untuk mengetahui di mana letak celah rupiah. Namun,

apapun jenis usaha yang dijalankan, ada satu srategi yang dapat dilakukan,

yaitu fenomena minuman soda.

Sebelum usaha bisnis dijalankan, segala upaya, strategi ide cemerlang

dikerahkan mati-matian. Ketika usaha itu telah berjalan, kadang terlena

dengan rutinitas. Nah, disitulah fenomena minuman soda dapat dipraktikan.

Agar usaha bisnis dapat lancar, jangan hanya digalakan pada awal saja. Namun,

harus tetap prima selamanya. Di setiap awal melakukan aktivitas bisnis perlu

diperhatikan bagaimana menciptakan gelembung-gelembung soda yang

menggairahkan, dan memberikan kejutan bagi pelanggan.

Fenomena minuman bersoda adalah stamina bagi daya tarik produk atas jasa yang

diciptakan. Itu sebabnya diperlukan inovasi di setiap kurun waktu tertentu.

Sehingga, jurus menarik laba tidak hanya digenjot dan terpusat pada awal

usaha, perlu adanya strategi dan stamina yang berkesinambungan.

kios_baskin.jpgSalah satu perusahaan pioneer es krim Baskin-Robbins 31,

pernah melakukan fenomena minuman bersoda. Irvine Robbins, tokoh di balik

perusahaan yang saat ini telah mendunia, memulai usahanya di Tamaco

Washington.

Ketika Robin masih kecil, orangtuanya memiliki pabrik susu. Namun, setiap

hari ada saja susu yang basi, dan dibuang sia-sia. Memanfaatkan susu yang

surplus itu agar tidak mubasir, keluarga Robin membuka usaha bisnis berbahan

dasar susu, yakni es krim.

Awalnya, usaha itu dijajakan di supermarket sekitar pabrik. Usaha itu tidak

membuahkan hasil yang maksimal. Akhirnya, ayah Robbin membuka kedai es krim

sendiri.

Persaingan dengan kedai lainnya dimulai. Namun, keluarga Ronbin menemukan

celahnya. Yaitu pelayanan yang baik. Mereka berprinsip ketika pelanggan

keluar dari kedainya, maka muka mereka harus berseri-seri. Berbeda dengan

pelanggan yang dilayani dengan buruk. Fenomena minuman soda yang pertama

dilakukan.

Perang Dunia ke II pecah, Robin ikut berperang. Namun, ketika perang itu

mereda, Dia malah membuka kedai es krim di California. Saat yang bersamaan,

sepupu Robbin, Burton Baskin, juga membuka kedai es krim.

Usaha berkembang, pada 1948, Robin memiliki lima kedai, dan Baskin memiliki

tiga toko. Namun, kondisi keuangan tidak berjalan mulus. Robin memutuskan

untuk menciptakan fenomena minuman bersoda ke dua.

Pada 1953, dia menyewa biro iklan Carsons Robert. Biro iklan itu melemparkan

ide untuk menciptakan 31 rasa es krim baru. Agar pelanggan dapat kembali

menikmati rasa es krim lainnya selama satu bulan.

Robbin kembali menciptakan fenomena minuman bersoda ke tiga. Robbin dan

Baskin pun bergabung menjadi satu dengan nama Baskin and Robbin 31. Kemudian,

kedai es krim itu mulai berkembang.

Tidak hanya di situ, Robbin kembali menciptakan fenomena minuman bersoda.

Agar usahanya berkembang pesat, mereka malah menjual kedai es krim kepada

manajer-manajer mereka, dengan metoda franchise.

Usaha bisnis es krim itu, semakin kuat. Jaring-jaring bisnis juga semakin

meluas. Namun, tidak hanya berhenti di situ. Robin terus menciptakan fenomena

minuman bersoda lagi, yaitu berdiskusi dengan pelanggannya. Masukan dari

pelanggan, menjadikan rasa es kirm semakin variatif.

Baskin and Robbin 31, hingga kini banyak ditemukan di mal-mal Indonesia. Pada

awal toko es krim itu tiba di Indonesia, fenomena minuman bersoda itu tetap

dilakukan. Antara lain, pelanggan boleh mencicipi rasa es kirm sebelum

memutuskan mana yang akan dibeli, dan memberikan air mineral gratis untuk

menghilangkan rasa seret.

baskin_cone.jpgTidak hanya disitu, fenomena minuman soda terus digulirkan.

Pelanggan juga dapat memberikan satu cup es krim secara gratis sebagai hadiah

ulang tahun bagi seseorang yang berarti bagi-bagi si pelanggan, lengkap

dengan kartu ucapannya.

Caranya, pelanggan dapat menukarkan struk pembelian, yang ditukarkan dengan

member card. Kemudian, pada saat hari ulang tahun, orang yang dianggap

berarti bagi si pelanggan mendapat kartu pos ucapan selamat, yang dapat

ditukarkan dengan es krim di toko Baskin and Robbin 31.

Dengan fenomena minuman bersoda itu, bisnis yang dijalankan dapat menciptakan

kejutan, dan sensasi bagi klien atau pelanggan. Persis seperti minuman

bersoda. (diolah dari berbagai sumber/rhs)